Breaking

Thursday, July 19, 2018

Ketua KPPS Dihukum 2 Tahun Penjara Akibat Curang Dalam Penyoblosan

Ketua KPPS Dihukum 2 Tahun Penjara Akibat Curang Dalam Penyoblosan

Berita Politik - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampar, Riau, Syamsuardi harus menelan pil pahit. Ulahnya yang mencoblos dua kali pada Pilgub Riau membuat mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Sidang ini digelar Kamis (19/7/2018) di PN Bangkinang dengan hakim ketua Meni Warlia dan hakim anggota Nusfriani serta Ira Rosalin. Selain divonis 2 tahun penjara, terdakwa didenda Rp 24 juta.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencoblosan dua kali di TPS saat Pilgub Riau melanggar Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016," putus hakim Meni.

Dalam putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

"Secara pribadi, saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa. Tapi kita harus menegakkan aturan ini demi menciptakan pilkada yang berintegritas," kata Rusidi.

Sebagaimana diketahui, Syamsuardi menjadi Ketua KPPS TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kampar. Dia mencoblos dua kali dengan memanfaatkan surat undangan pencoblosan milik istrinya. Alasannya, istrinya sakit. 

No comments:

Post a Comment

LightBlog